Program Pensiun
Program Pensiun
- Jenis Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
- Program adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Manfaat Pensiun
- Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Peserta Pensiunan setelah mencapai 55 (lima puluh lima) tahun atau sesuai Peraturan Dana Pensiun.
- Manfaat Pensiun Dipercepat Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Peserta Pensiun setelah mencapai usia normal atau sesuai Peraturan Dana Pensiun.
- Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai sekurang-kurangnya mencapai usia pensiun dipercepat.
- Manfaat Pensiun Cacat adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta yang dibayarkan bila Peserta menjadi cacat.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda adalah Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda yang dibayarkan setelah Peserta/Pensiunan meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Anak adalah Manfaat Pensiun bagi anak yang dibayarkan setelah Janda/Duda kawin lagi atau Janda/Duda meninggal dunia atau Peserta/Pensiunan meninggal dunia tidak ada Janda/Duda.
- Manfaat Pensiun ditunjuk oleh peserta : apabila peserta tidak mempunyai suami/istri dan anak.
Pengertian Manfaat Pensiun
- Masa Kerja adalah masa kerja pegawai Bank yang berstatus pegawai tetap, calon pegawai tetap, dan Direksi yang diangkat dari pegawai tetap, yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun.
- Penghasilan Dasar Pensiun adalah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan besarnya Iuran Pensiun dan Manfaat Pensiun.
- Nilai Sekarang adalah nilai pada satu tanggal tertentu dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud.