dpbkb

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak dan Kewajiban Peserta

Jenis Kepesertaan

  1. Peserta Aktif
    Yaitu Pegawai dari Pemberi Kerja/PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Pendiri) yang masih bekerja dan menjadi/terdaftar sebagai Peserta Dana Pensiun.
  2. Peserta Pasif
    Yaitu mantan Pegawai dari Pemberi Kerja (Pendiri) yang masih berhak atas manfaat pensiun atau belum mengambil hak manfaat Pensiunnya

Sifat Kepesertaan

  1. Kepesertaan pada Dana Pensiun bersifat sukarela (tidak wajib), sehingga Peserta harus membuat Surat Pernyataan tentang kesediannya untuk menjadi Peserta.
  2. Peserta diwajibkan untuk ikut membayar iuran, maka Pegawai harus bersifat aktif, artinya Pegawai harus menyatakan kesediannya untuk dipotong sebagian gajinya sebagai Iuran Pensiun.
  3. Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.

Hak Peserta

  1. Mengajukan wakilnya untuk ditunjuk oleh Pendiri dalam keanggotaan Dewan pengawas.
  2. Melihat hasil pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun.
  3. Menunjuk pihak yang akan menerima Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak.
  4. Memperoleh Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Manfaat Pensiun cacat atau Ditunda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Dana Pensiun dan/atau Pedoman Pelayanan Kepesertaan.
  5. Memperoleh buku Peraturan Dana Pensiun dan Bukti Kepesertaan.
  6. Menyampaikan saran pendapat.

Kewajiban Peserta

  1. Membayar Iuran Peserta.
  2. Mendapat Kartu Peserta.
  3. Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Dana Pensiun.
  4. Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak serta melaporkan setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
  5. Menaati Peraturan Dana Pensiun.

Tanggungjawab Peserta

  1. Bertanggungjawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.
  2. Bertanggungjawab atas hal-hal yang telah disepakati dalam Peraturan Dana Pensiun.