Iuran
Iuran
a. Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan akturaria yang dipergunakan.
b. Iuran Normal terdiri dari :
- Iuran Normal Peserta :
a) Iuran Normal yang wajib dibayar oleh Peserta dan dipungut secara langsung oleh Pemberi Kerja setiap bulan, sejak menjadi Peserta sampai dengan PHK atau meninggal dunia (7,5% dari PhDP).
- Iuran Normal Pemberi Kerja :
a) Iuran Normal Pemberi Kerja merupakan selisih antara jumlah iuran Normal yang diperlukan berdasarkan Laporan Akturais terakhir dengan Iuran Peserta yang ditetapkan dalam bentuk presentase dari PhDP
b) PhDP adalah Penghasilan Dasar Pensiun, penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun.
c) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Iuran Normal kepada Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Iuran Tambahan
- Iuran Tambahan (PSL, Past Service Liabilites) adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit.
- Besarnya Iuran Tambahan ditetapkan berdasarkan hasil Valuasi Aktuaria terakhir.
- Iuran tambahan disetor oleh Pemberi Kerja.