dpbkb

Persyaratan Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun

Persyaratan Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun

a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;

b. Dokumen yang dilengkapi :

  1. Asli Kartu Peserta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
  3. Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor NPWP;
  7. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
  9. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;

c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;

b. Dokumen yang dilengkapi :

  1. Asli Kartu Peserta.
  2. Fotokopi/Salian Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
  3. Surat Keterangan Cacat dari Dokter atau Pejabat berwenang atau salinannya;
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor NPWP;
  8. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
  9. Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
  10. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengn yang terdaftar pada Dana Pensiun.

c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;

b. Dokumen yang dilengkapi :

  1. Asli Kartu Peserta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
  3. Surat Keterangan Kematian Peserta/Pensiunan atau Salinannya;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
  9. Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
  10. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;

c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;

b. Dokumen yang dilengkapi apabila usia Anak sampai 21 tahun :

  1. Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
  2. Surat Keterangan Kematian Orangtuanya atau Salinannya;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Surat Keterangan Kelahiran Anak atau salinannya, sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
  6. Fotokopi buku rekening bank/tabungan.

c. Dokumen yang dilengkapi apabila usia Anak 21 sampai dengan 25 Tahun :

  1. Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
  2. Surat Keterangan Kematian Orangtuanya atau Salinannya;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Surat Keterangan Kelahiran Anak atau salinannya, sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
  6. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
  7. Surat Keterangan Pejabat Berwenang belum pernah menikah;
  8. Surat Keterangan dari Sekolah (apabila masih sekolah);
  9. Surat Keterangan Pejabat Berwenang bahwa anak tidak berpenghasilan.

d. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;

b. Dokumen yang dilengkapi :

  1. Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
  2. Salinan Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
  3. Surat Penunjukan Bermaterai Cukup;
  4. Surat Keterangan Kematian Peserta atau Salinannya;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;

c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Mengisi Formulir/Blangko Permohonan Pengalihan Manfaat Pensiun Ditunda;

b. Dokumen yang dilengkapi :

  1. Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
  2. Salinan Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Fotokopi Kartu keluarga (KK);
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Fotokopi buku rekening bank/tabungan Peserta dan/atau Rekening Penampungan DPLK/DPPK;
  7. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun.

c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Pengajuan MP Sekaligus sesuai dengan ketentuan PDP yang berlaku

b. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;

c. Dokumen yang dilengkapi :

  1. Asli Kartu Peserta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
  3. Surat Keterangan Kematian Peserta atau Salinannya apabila Peserta meninggal dunia;
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
  5. Fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
  9. Daftar Susunan keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;

c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.