Persyaratan Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun
Persyaratan Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun
a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;
b. Dokumen yang dilengkapi :
- Asli Kartu Peserta;
- Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
- Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor NPWP;
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
- Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;
b. Dokumen yang dilengkapi :
- Asli Kartu Peserta.
- Fotokopi/Salian Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
- Surat Keterangan Cacat dari Dokter atau Pejabat berwenang atau salinannya;
- Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor NPWP;
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
- Daftar Susunan Keluarga sesuai dengn yang terdaftar pada Dana Pensiun.
c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;
b. Dokumen yang dilengkapi :
- Asli Kartu Peserta;
- Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
- Surat Keterangan Kematian Peserta/Pensiunan atau Salinannya;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
- Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;
b. Dokumen yang dilengkapi apabila usia Anak sampai 21 tahun :
- Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
- Surat Keterangan Kematian Orangtuanya atau Salinannya;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Kelahiran Anak atau salinannya, sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan.
c. Dokumen yang dilengkapi apabila usia Anak 21 sampai dengan 25 Tahun :
- Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
- Surat Keterangan Kematian Orangtuanya atau Salinannya;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Kelahiran Anak atau salinannya, sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
- Surat Keterangan Pejabat Berwenang belum pernah menikah;
- Surat Keterangan dari Sekolah (apabila masih sekolah);
- Surat Keterangan Pejabat Berwenang bahwa anak tidak berpenghasilan.
d. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;
b. Dokumen yang dilengkapi :
- Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
- Salinan Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
- Surat Penunjukan Bermaterai Cukup;
- Surat Keterangan Kematian Peserta atau Salinannya;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Mengisi Formulir/Blangko Permohonan Pengalihan Manfaat Pensiun Ditunda;
b. Dokumen yang dilengkapi :
- Asli Kartu Peserta/Pensiunan;
- Salinan Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu keluarga (KK);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan Peserta dan/atau Rekening Penampungan DPLK/DPPK;
- Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun.
c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Pengajuan MP Sekaligus sesuai dengan ketentuan PDP yang berlaku
b. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan oleh Dana Pensiun;
c. Dokumen yang dilengkapi :
- Asli Kartu Peserta;
- Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian dari Pemberi Kerja;
- Surat Keterangan Kematian Peserta atau Salinannya apabila Peserta meninggal dunia;
- Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
- Fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
- Daftar Susunan keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
c. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.