dpbkb

Sejarah Singkat DPBKB

Sejarah Singkat Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Dana Pensiun Bank Kalbar adalah lembaga Dana Pensiun keuangan non bank. Dalam rangka memberikan jaminan hari tua bagi para Pegawai dan Direksi yang diangkat dari Pegawai pensin Daerah Kalimantan Barat.

Dana Pensiun memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka menjamin kesejahteraan peserta serta membantu sektor riil melalui kegiatan investasi. Sejalan dengan kondisi eksternal dan internal lembaga jasa keuangan non bank dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Dana Pensiun dan meningkatkan kompleksitas risiko yang dihadapi.

Dana Pensiun merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Mochammad Damiri Nomor 134 tanggal 20 Maret 1987 dan pembentukan dananya telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan surat Nomor S.123/MK.13/1988 tanggal 25 Januari 1988, selanjutnya telah disesuaikan dengan Undang-undang Dana Pensiun beserta peraturan pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 07 Tahun 1933 tanggal 23 Februari 1993, dengan nama Dana Pensiun PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.041/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996, selanjutnya Keputusan Direksi tersebut telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir berdasarkan Keputusan Direksi Nomor SK/135/DIR Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/NB.1/2021 tanggal 22 Juli 2021.