Syarat Umum Pembayaran Manfaat Pensiun
Syarat Umum Pembayaran Manfaat Pensiun
a. Asli Kartu Peserta
b. Fotokopi Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) dari Pemberi Kerja;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Bayar Pajak (NPWP) atau nomor NPWP;
g. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;
h. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
i. Nomor Telepon;
j. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
a. Peserta
- Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan di Kantor Dana Pensiun atau Download dari Website;
- Melengkapi dokumen persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun;
- Menyerahkan Formulir/Blangko yang telah di isi serta dilampiri persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun.
b. Unit Kerja Kepesertaan
- Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun;
- Membuat Surat Keputusan Pengurus tentang Penetapan Manfaat Pensiun.