dpbkb

Syarat Umum Pembayaran Manfaat Pensiun

Syarat Umum Pembayaran Manfaat Pensiun

a. Asli Kartu Peserta

b. Fotokopi Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) dari Pemberi Kerja; 

c. Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Bayar Pajak (NPWP) atau nomor NPWP;

g. Fotokopi buku rekening bank/tabungan;

h. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;

i. Nomor Telepon;

j. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.

a. Peserta

  1. Mengisi Formulir/Blangko yang disediakan di Kantor Dana Pensiun atau Download dari Website;
  2. Melengkapi dokumen persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun;
  3. Menyerahkan Formulir/Blangko yang telah di isi serta dilampiri persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun.

b. Unit Kerja Kepesertaan

  1. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun;
  2. Membuat Surat Keputusan Pengurus tentang Penetapan Manfaat Pensiun.